Bertempat di Ruang Rapat Sabha Bina Praja I, Pemkab Bondowoso (Selasa, 19 Oktober 2022). Berlangsung kegiatan pelatihan paralegal berbasis masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mendampingi anak dan perempuan korban kekerasan.
Kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak hingga saat ini masih menjadi masalah yang banyak terjadi di masyarakat. Secara nasional terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang mana juga terjadi di Kabupaten Bondowoso.
“Tercatat ada sebanyak 45 laporan kasus hingga September 2022, terkait kekerasan yang korbannya adalah perempuan dan anak di Bondowoso.” Ibu Anisatul Hamidah menyampaikan saat memberikan sambutan.
“Oleh karena itu Dinas Sosial P3AKB melalui bidang P2TP2A membentuk jejaring di 23 kecamatan di Bondowoso melalui Pondok Konseling Fatayat NU, sebagai upaya penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.” Tegasnya
Pembentukan jejaring di 23 kecamatan di Bondowoso dilanjutkan dengan diadakannya pelatihan paralegal untuk memaksimalkan kapasitas dari para tenaga sosial dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan SOP penanganan kekerasan pada perempuan dan anak.
Pelatihan paralegal dan penyusunan SOP terintegrasi untuk penguatan dalam penanganan dan pelayanan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial P3AKB bidang P2TP2A Kabupaten Bondowoso. Dihadiri oleh bidan-bidan dari setiap kecamatan di Bondowoso yang menjadi jejaring dari Dinas Sosial P3AKB bidang P2TP2A Kabupaten Bondowoso, perwakilan desa, serta lembaga swadaya masyarakat.
Materi pelatihan paralegal dan penyusunan SOP bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum disampaikan oleh dua penyaji yaitu Koeswono Arianto, S.H. yang juga menjadi konselor dan pendamping di P2TP2A sedangkan penyaji materi kedua adalah Solehati Nofitasari, S.H., M.H. yang menjadi perwakilan dari UNICEF serta dosen di Fakultas Hukum, Universitas Islam Jember.
Paralegal merupakan seseorang yang mengetahui cara mengadvokasi hukum dan paham terkait hukum, sehingga nantinya diharapkan dapat memberi pendampingan hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Pelatihan paralegal dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas tenaga sosial untuk memberi pendampingan pada korban kekerasan, menguatkan langkah bersama dan mengoptimalkan pelayanan terhadap korban, terbangunnya kolaborasi lintas sektor dan lembaga untuk melindungi korban kekerasan, terciptanya pendampingan hukum berperspektif korban kekerasan perempuan dan anak.
Pelatihan paralegal dilaksanakan dengan pemaparan materi terkait dasar-dasar hukum, hak-hak perempuan dan anak yang perlu paralegal ketahui serta dilanjutkan dengan peserta pelatihan membuat alur penanganan apabila terjadi kekerasan pada perempuan dan anak.
Pelayanan serta alur penanganan yang dilaksanakan paralegal tidak hanya berkaitan dengan prosedur hukum maupun hal kelembagaan lainnya. Tetapi juga penting untuk memahami lebih luas dalam membangun komunikasi serta pendekatan sosial yang ideal dan lebih cocok nantinya. Tidak hanya dengan pemaparan materi namun juga dilakukan diskusi secara langsung dan terbuka antara pemateri dan audiens yang mana secara tidak langsung telah melibatkan dialog dalam tiap elemen terkait.
Peserta juga saling berbagi wawasan, pengalaman, dan evaluasi berdasarkan kasus maupun permasalahan yang pernah ditangani. Dengan begitu informasi yang dibagikan banyak merujuk pada kasus atau kejadian ril di lapangan, sehingga dapat menjadi referensi atau acuan dalam langkah penanganan kedepannya.
Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan penyusunan SOP terintegrasi untuk penguatan dalam penanganan dan pelayanan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial P3AKB bidang P2TP2A Kabupaten Bondowoso merupakan sebuah komitmen dan langkah nyata pemerintah untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan yang rentan terjadi pada perempuan dan anak-anak di Bondowoso.
Melalui pelatihan dan penyusunan SOP ini diharapkan dapat membantu masyarakat supaya lebih mudah untuk melakukan pelaporan terkait kasus kekerasan dan korban dapat menerima pelayanan-pelayanan yang mereka butuhkan baik dari segi hukum, sosial, psikis, dan ekonomi, serta kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Bondowoso dapat menurun.
Ditulis oleh:
Aurick Arfandi (Mahasiswa S1 HI UNEJ)